Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga Salat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala
Pertanyaan:
جزاكم الله خيراً. في آخر أسئلة السائل يقول: ما حكم من يأمر أبناءه بالصلاة من سن التاسعة حتى يبلغوا سن الخامسة عشر بعد ذلك لا يستجيبون هؤلاء الأطفال أو الأبناء لآبائهم، فبماذا توجهون الآباء نحو هذه المسئولية في المحافظة على الصلاة؟
Jazaakumullahu khairan. Di akhir pertanyaan, penanya berkata:
Apa hukum orang yang memerintahkan anak-anaknya untuk sholat di usia 9 s.d. 15 tahun, kemudian setelah itu anak-anak tersebut tidak menjawab seruan bapak-bapaknya (untuk diajak salat). Bagaimana arahan (nasihat) Anda kepada para ayah terhadap perkara menjaga salat ini?
Jawaban:
إني أظن أن من أتقى الله عز وجل، وأتبع هدي النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم وإرشاده في أمر أولاده من ذكور وإناث في الصلاة لسبع وضربهم عليها لعشر، وسأل الله لهم الهداية لا أظن أن الله عز وجل يخيبه في أولاده، وأما هم سيستقيمون، لكن المشكل أن بعض الناس يهمل هذه الأمانة ولا يبالي بها صلى أولاده أم لم يصلوا، صلحوا أم فسدوا، استقاموا أم جاروا، ثم إذا كبروا عوقب بعقوقه إياه؛ لأنه لم يتق الله فيهم، فلم يتقوا الله فيه، فلا أظن إن أحداً اتقى الله في أولاده وسلك سبيل الشريعة في توجيههم إلا أن الله سبحانه وتعالى يهدي أولاده. نعم.
Aku berpandangan bahwa barangsiapa yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla serta mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dan bimbingannya dalam memerintahkan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk salat pada usia 7 tahun, memberi pukulan (sebagai hukuman jika tidak mau salat) pada usia 10 tahun, kemudian dia meminta kepada Allah untuk mereka hidayah, aku tidak berpikir bahwa Allah ‘Azza wa Jalla akan mengecewakannya berkaitan dengan anak-anaknya. Anak-anak mereka akan istikamah dalam mendirikan salat.
Akan tetapi, yang menjadi musykilah (masalah) adalah sebagian orang tua meninggalkan amanah ini. Mereka tidak mau peduli, apakah anaknya mendirikan salat maupun tidak, mau anaknya saleh atau bejat, istikamah atau tersesat. Lalu, ketika anak-anak mereka sudah dewasa, anak-anak itu akan dihukum karena kedurhakaan mereka kepadanya. Karena sesungguhnya orang tua tidak bertakwa kepada Allah dalam (mengurus) anak-anaknya, sehingga anak-anaknya pun tidak bertakwa kepada Allah terhadap bapaknya.
Aku berpikir tidaklah seseorang yang bertakwa kepada Allah terhadap anak-anaknya, berjalan di jalan syariat dalam mengarahkan (membimbing) mereka, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan hidayah kepada anak-anaknya. Demikian.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala
https://binothaimeen.net/content/13338
Baca Juga:
- Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?
- Fatwa: Seputar Pemberian Orang Tua kepada Anak
***
Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.
Artikel asli: https://muslim.or.id/79235-kewajiban-ayah-untuk-membimbing-anak-yang-tidak-menjaga-salat.html